0oke gaess, selanjutnya admin bakal nge share info tentang beberapa tanggapan yang muncul dari adanya pemaparan tentang CSR.
Berdasarkan
hasil penelitian yang dilakukan oleh V. Kasturi Rangan dkk, dalam jurnal
penelitian yang diunduh pada laman https://hbr.org/2015/01/the-truth-about-csr pada hari
selasa tanggal 13-6-2016 pukul 14.00 WIB. Kelompok penulis memiliki pemikiran
yang sama atau bias dikatakan setuju dengan hasil pengujian dari hipotesis yang
disimpulkan. Kami tidak dapat menjabarkan secara khusus alas an dibalik
peryataan tersebut. Namun kami sedikit menjabarkan secara keseluruhan pendapat
kami yang merupakan hasil diskusi bersama.
Pertama, Tanggung
jawab CSR ini dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran, kemudian
jika tidak menjalankan CSR maka Perseroan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan
perundang-undangan. Perihal sanksi juga telah diatur dalam UU Nomor 25 tahun
2007 tentang Penanaman Modal yang secara khusus pada pasal 34 perihal resiko
hukum bagi perusahaan yang tidak menjalankan CSR dapat dikenai sanksi berupa;
peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha
dan/atau fasilitas penanaman modal dan pencabutan kegiatan usaha. Aturan tekhis
perihal CSR diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 47 tahun
2012 tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas. Kelemahan
dari UU dan PP ini tidak mengatur secara spesifik dalam hal sanksi sehingga
beberapa kasus perusahaan CSR hanya sekadar “pencitraan saja” untuk menutupi
perilaku negatif perusahaan dalam menjalankan aktivitas atas kegiatan buruk
perusahaan.
Kedua,
Adanya pertimbangan kesetaraan HAM dalam penerapan program CSR. Perusahaan akan
mempertimbangkan adanya keluhan dan kekurangan kebutuhan masyarakat dan
menambah beberapa inovasi-inovasi yang membantu perusahaan meningkatkan image
atau citra baik perusahaan.
Ketiga,
perusahaan akan terlihat memiliki kredibilitas tinggi dan jaminan masa depan
pembangunan yang menjanjikan.
Kelemahan dari
UU dan PP ini tidak mengatur secara spesifik dalam hal sanksi sehingga beberapa
kasus perusahaan CSR hanya sekadar “pencitraan saja” untuk menutupi perilaku
negatif perusahaan dalam menjalankan aktivitas atas kegiatan buruk perusahaan.
Sehingga menurut kelompok kami, perlu adanya kegiatan kajian/evaluasi terhadap
program CSR yang telah dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan. Dengan harapan,
melalui kegiatan tersebut dapat segera diperoleh informasi tentang kesesuaian
program CSR yang dilaksanakan perusahaan dengan kebutuhan yang dirasakan oleh
warga masyarakat sekitar perusahaan atau kelemahan/kekurangan dari program CSR
yang dilaksanakan oleh perusahaan, sehingga segera dapat dilakukan perencanaan
ulang atau pembenahan program CSR demi efektifitas dan efisiensi program.
Urgensi dari pelaksanaan kegiatan kajian evaluasi terhadap program CSR sangat
dirasakan, yaitu guna menghindari penggunaan dana perusahaan yang tidak efisien
dan efektif karena tidak dapat memberikan hasil yang optimal bagi pencapaian
tujuan program.
See more at: http://satukeadilan.org/ysk-tanggapan-atas-program-csr-chevron-geothermal-salak-cgs-.html#sthash.TzCNdLOb.dpuf
oke, nice to see you in the next article :*
_Tuhan Tau Jalan yang Terbaik, Jadi Jangan Bersedih lagi_
No comments:
Post a Comment