Wednesday, June 15, 2016

What do you think about CSR's journal


0oke gaess, selanjutnya admin bakal nge share info tentang beberapa tanggapan yang muncul dari adanya pemaparan tentang CSR.
            Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh V. Kasturi Rangan dkk, dalam jurnal penelitian yang diunduh pada laman https://hbr.org/2015/01/the-truth-about-csr pada hari selasa tanggal 13-6-2016 pukul 14.00 WIB. Kelompok penulis memiliki pemikiran yang sama atau bias dikatakan setuju dengan hasil pengujian dari hipotesis yang disimpulkan. Kami tidak dapat menjabarkan secara khusus alas an dibalik peryataan tersebut. Namun kami sedikit menjabarkan secara keseluruhan pendapat kami yang merupakan hasil diskusi bersama.
            Pertama, Tanggung jawab CSR ini dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran, kemudian jika tidak menjalankan CSR maka Perseroan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Perihal sanksi juga telah diatur dalam UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang secara khusus pada pasal 34 perihal resiko hukum bagi perusahaan yang tidak menjalankan CSR dapat dikenai sanksi berupa; peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal dan pencabutan kegiatan usaha. Aturan tekhis perihal CSR diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 47 tahun 2012 tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas. Kelemahan dari UU dan PP ini tidak mengatur secara spesifik dalam hal sanksi sehingga beberapa kasus perusahaan CSR hanya sekadar “pencitraan saja” untuk menutupi perilaku negatif perusahaan dalam menjalankan aktivitas atas kegiatan buruk perusahaan.
            Kedua, Adanya pertimbangan kesetaraan HAM dalam penerapan program CSR. Perusahaan akan mempertimbangkan adanya keluhan dan kekurangan kebutuhan masyarakat dan menambah beberapa inovasi-inovasi yang membantu perusahaan meningkatkan image atau citra baik perusahaan.
            Ketiga, perusahaan akan terlihat memiliki kredibilitas tinggi dan jaminan masa depan pembangunan yang menjanjikan.
Kelemahan dari UU dan PP ini tidak mengatur secara spesifik dalam hal sanksi sehingga beberapa kasus perusahaan CSR hanya sekadar “pencitraan saja” untuk menutupi perilaku negatif perusahaan dalam menjalankan aktivitas atas kegiatan buruk perusahaan. Sehingga menurut kelompok kami, perlu adanya kegiatan kajian/evaluasi terhadap program CSR yang telah dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan. Dengan harapan, melalui kegiatan tersebut dapat segera diperoleh informasi tentang kesesuaian program CSR yang dilaksanakan perusahaan dengan kebutuhan yang dirasakan oleh warga masyarakat sekitar perusahaan atau kelemahan/kekurangan dari program CSR yang dilaksanakan oleh perusahaan, sehingga segera dapat dilakukan perencanaan ulang atau pembenahan program CSR demi efektifitas dan efisiensi program. Urgensi dari pelaksanaan kegiatan kajian evaluasi terhadap program CSR sangat dirasakan, yaitu guna menghindari penggunaan dana perusahaan yang tidak efisien dan efektif karena tidak dapat memberikan hasil yang optimal bagi pencapaian tujuan program.


oke, nice to see you in the next article :*
_Tuhan Tau Jalan yang Terbaik, Jadi Jangan Bersedih lagi_

No comments:

Post a Comment